Skip to main content

TUPOKSI

Senin, 31 Oktober 2016 | 19:07:32 WIB | Dibaca: 1438 Kali


  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
  2. Tugas Pokok

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantuBupati melaksanakan urusan pemerintahan  di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dan tugaspembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten.

  1. Fungsi :
    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasanpermukiman;
  2. Penyelenggaraan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan,  pemantauan dan evaluasi rumah umum;
  3. Penyelenggaraan pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan,pembiayaan, memantauan dan evaluasi rumah swadaya;
  4. Penyelenggaraan pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
  5. Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan;
  6. Pelaksanaan administrasi dinas perumahan dan kawasan permukiman; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang perumahan dan kawasan permukiman yang diberikan oleh bupati.

 

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARISDINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
  2. Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratifkepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Perumahan danKawasan Permukiman

 

 

 

  1. Fungsi
  2. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
  3. pengelolaan urusan kepegawaian;
  4. pengelolaan urusan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha;
  6. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  7. pengelolaan urusan umum.

Komentar Facebook